Diundang Pelantikan Tapi Dinonjobkan, Misteri Pelantikan di Pemkab Lampura

oleh -85 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Diundang Pelantikan Tapi Dinonjobkan, Misteri Pelantikan di Pemkab Lampura

banner 336x280

Laporan : Gian Paqih

Fakta7.com || Lampung Utara – Diduga penonjoban puluhan pejabat di Lampung Utara, menuai misteri. Pasalnya salah seorang yang mendapatkan undangan pelantikan, ternyata dinonjobkan. Pelantikan 212 Pejabat dilingkup digelar belum lama ini.

Pasalnya, salah satu dari ratusan pejabat yang mendapatkan undangan pelantikan kembali saat pelantikan dilakukan, namun,pejabat tersebut justru dinonjobkan, padahal yang bersangkutan dating dna mengikuti pelantikan yang digelar.

“Iyaa (Nonjob). Gak tahu lah itu ada undangan dalam pelantikan, ada yang dikasih dengan orang BKD, saya gak bisa banyak komentar dan gak bisa berkata-kata. Saya gak tahu kalau saya Nonjob, karena saya mendapatkan undangan pelantikan. Sesuai dengan undangan itu yang dilantik 212 pejabat,” kata salah seorang pejabat yang mengikuti pelantikan, tetapi dinonjobkan, dan enggan disebut Namanya,  Selasa (06/09/2022).

Ditanya alasan penonjoban tersebut, pejabat non job tersebut mengaku tidak tahu sama sekali. “Saya gak tahu, kenapa dinonjobkan,” ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Mutasi BKPSDM Lampura, Herman mengakui semua itu karena keteledoran timnya dalam memberikan udangan pelantikan.

“Nah itu, yang mengundang tidak ngecek lagi, karna hanya lihat daftar, dan sudah kami tegor untuk lebih teliti,” katanya, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp telpon pribadinya, Selasa malam Rabu (06/09/2022).

Terkait minut yang beredar tentang pelantikan itu, diakuinya hoax dan yang dilantik yang gak Nonjob dan memiliki jabatan.

“Rasanya sudah diluruskan saat itu, karena data yang beredar tidak dapat dipertanggung jawabkan. Karena yang dikeluarkan untuk laporan adalah PDF, dan ngundangnya liat nama gak liat penempatan, sudah saya jelaskan ke yang bersangkutan, tim salah mengundang, mohon di maklumi, bahkan ada yang ditelpon lima  menit sebelum acara,” kilah dia.

Adanya pejabat yang diduga belum tepat jadi pelaksana, tetapi diberi jabatan, menurut Herman hal itu sudah sesuai dengan aturan Kemenpan-RB ataupun UU yang berlaku.

“Tentu sudah dengan pertimbangan tim penilai, Nonjob adalah hal yang tidak dilarang untuk peningkatan upaya kinerja karena jabatan adalah amanah bukan hak ASN. Berdasarkan evaluasi tim penilai kinerja dan pertimbangan lainnya dilakukan mutasi antar jabatan, dalam mutasi ini terdapat lebih kurang 60 an orang (Termasuk yang mendekati masa pensiun) yang ditempatkan pada jabatan Pelaksana,” ujarnya.

Secara detail Variabel- Variabel, kata Herman yang dapat menentukan seseorang ASN dapat ditempatkan dalam Jabatan Administrator atau pengawas maupun pelaksana dapat di konfirmasi langsung oleh yang bersangkutan kepada BKPSDM Lampung Utara karena akumulasi penilaian menjadi ranah privacy untuk masing masing ASN.

“Proses yang terjadi beberapa hari yang lalu adalah hasil dari akumulasi terhadap Penilaian terhadap ASN oleh Tim Penilai Kinerja. Dan evaluasi pimpinan terhadap Amanah yang diberikannya,” kilahnya.

Menurutnya, jika hendak dicari kesalahanya, maka semua ada kelemahnya. “Kalau mau dicari semua ada lemahnya gian, walau kedepan diagenda uji kompetensi. Dan pensiun aja sebulan lagi di istirahatkan tetap dibilang gak nunggu sebulan lagi. Tinggal gimana cara memandangnya,” jelas dia.

Diketahui, berdasarkan aturan yang diduga dilanggar BKPSDM Lampura itu di antaranya adalah ‎Peraturan Pemerintah/PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.

‎Merujuk pada aturan-aturan di atas, seseorang dapat diberhentikan dari jabatan jika memenuhi kriteria yang ditentukan seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar, ditugaskan secara penuh di luar jabatan administrasi, tidak memenuhi persyaratan jabatan. Ketentuan itu di atur di dalam pasal 10 di PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 dan ‎pasal 64 (1) pada PP Nomor 11 Tahun 2017.

Selain itu, dijelaskan juga pembebasan dari jabatan juga baru dapat dilakukan jika sih pejabat terkena hukuman disiplin berat. Pembebasan yang dimaksud pun sifatnya hanya sementara, yakni selama 12 bulan. Hukuman disiplin berat dapat diberikan sepanjang yang bersangkutan melanggar ketentuan ‎larangan yang diatur dalam pasal 14. Penjatuhan hukuman disiplin bagi pejabat administrator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Bupati) seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat 3 (c).

Editor : Kan’s

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.