fakta.com || Bandarlampung – Tingkat pemahaman Badan Publik di Provinsi Lampung, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih sangat rendah, bahkan cenderung tidak memahami isi undang-undang UU 14 Tahun 2008.
Hal tersebut terlihat saat DPC PWRI ( Persatuan Wartawan Republik Indonesia ) melakukan permohonan informasj Publik kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
Dalam surat permohonan yang berisikan Rencana Anggaran Biaya, Desain Gambar, Dokumen Kontrak dengan pihak ke 3, 4. Laporan pertanggung jawaban atas salah satu pekerjaan yang ada di Lampung Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2020.
Yudi Hutriwinata, Ketua DPC PWRI Lampung Barat mengatakan, surat jawaban atas permohonan DPC PWRI yang di kirim oleh Dinas Binamarga dan Bina Konstruksi, menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang di kecualikan.
Menurutnya, jawaban tersebut sangat tidak sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 pada pasal 11 dan Pasal 14, Perki Nomor 1 Tahun 2021 pada Pasal 14, dan Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2017 pada Bab 3 Point D, yang mana yang tertulis dengan sangat jelas bahwa Laporan Keuangan merupakan informasi yang bersifat publik dan harus dibuka.
“Jika mengacu pada ketiga aturan tersebut, sangat jelas bahwa pendapat mereka itu sangat keliru. Dokumen yang kita minta kata mereka merupakan Informasi yang di Kecualikan,” katanya.
Ketua PWRI Lambar itu megungkapkan, saat ini PWRI tengah mengajukan Sengketa Informasi Dengan Dinas Mina Marga ke Komisi Informasi(KI) Provinsi Lampung. “Kita sangat yakin, bahwa komisioner Komisi Informasi akan mengacu pada ketiga aturan itu, sebagai pedoman dalam Keterbukaan Informasi Publik,” kata Yudi di dampingi Tim kuasa Hukum.
Sangat disayangkan, kata Yudi atas ketidak pahaman badan Publik di tingkat provinsi. “Hal ini tidak bisa dibiarkan, menurut kami Gubernur Lampung, pak Arinal Junaidi perlu memberikan instruksi kepada SKP dibawahnya agar lebih mengindahkan Pergub yang ditanda tangani oleh orang nomor satu di Provinsi Lampung ini,” kata dia. RED