Sudah Dibius, Eks Dosen Urungkan Niat Mempekosa Mahasiswi Karena Sedang Datang Bulan

oleh -5190 Dilihat
oleh
Sudah Dibius, Eks Dosen Urungkan Niat Mempekosa Mahasiswi Karena Sedang Datang Bulan
Ilustrasi Sudah Dibius, Eks Dosen Urungkan Niat Mempekosa Mahasiswi Karena Sedang Datang Bulan

Medan – Seorang ustadz yang juga mantan dosen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), NA (18). Diduga batal memperkosa korbannya karena sedang datang bulan.

Atas perbuatannya tersebut, AH, sorang ustadz  di Kota Medan dilaporkan ke Polda Sumut.

Saat menjalankan aksinya, AH diduga terlebih dulu membius korbannya. IL mengatakan pihaknya membuat laporan pada Selasa (29/4/2025) dengan nomor laporannya LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.

Dari keterangan IL, orang tua korban,  selain sebagai ustadz, AH berstatus sebagai asisten dosen UINSU.

Kemudian AH juga merupakan murid dari istrinya saat menimbah ilmu di Tsanawiyah Al Washliyah.

Karena itu antara AH dan NA jadi saling mengenal.

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 April 2025, AH yang mengendarai mobilnya menjemput NA di kosnya, di Jalan Letda Sujono, Kota Medan.

Awalnya NA tidak curiga dengan AH, selain mengenalnya, AH juga dianggap NA sebagai sosok yang ingin mengajarkannya ilmu agama Islam.

“Begitu dia datang ke tempat kos anak saya, langsung dia menghubungi lewat telepon dan diangkat (anak saya) karena tidak ada kecurigaan, langsung anak saya ikut keluar dan berjalan menuju mobilnya, lalu disuruh masuk ke mobil,” ujar IL, Jumat (2/5/2025).

Ketika masuk ke mobil lalu AH membawa mobil tanpa tujuan yang jelas, kemudian tidak lama kemudian AH membeli makanan dan minuman di jalan.

Diduga saat proses pembelian minuman, AH sengaja menaruh obat bius ke makanan atau minuman yang dibelinya lalu diberikan ke NA.

“Setelah itu minuman itu disuguhkan secara paksa kepada anak saya sampai anak saya tersedak,” ujar IL.

Akibat pengaruh bius, tak lama dari konsumsi makanan itu, NA setengah sadar, AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel ke arah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

NA Lalu dibawa ke kamar dan AH lalu melakukan pelecehan seksual dengan cara memeluk hingga mencium area sensitif NA.

Kata IL saat itu korban sedang haid, sehingga AH tidak memperkosanya.”Kalau mungkin tidak halangan (anak saya) mungkin hubungan badan yang akan dilakukan AH,” kata IL.

Selanjutnya dalam kondisi setengah sadar NA meminta pulang, AH kemudian mengantarnya.

Barulah keesokan harinya setelah bangun pagi, NA menyadari kalau dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual AH.

“Paginya (anak saya) baru menyadari ‘kok aku jadi seperti ini’,” ujar IL menirukan ucapan anaknya.

IL yakin anaknya terlebih dahulu di bius sebelum pelaku menjalankan aksinya, bius itu diduga berasal dari makanan dan minuman yang diberikan AH.

“Sehingga hilang kesadaran anak itu begitu di minum langsung hilang ingatan, mulai dari minum kesadaran tadi hilang, sebelumnya masih ingat,” ujarnya.

IL juga menyayangkan tindakan AH ini, apalagi menurutnya AH termasuk salah seorang ustaz yang populer.

AH juga pernah menjadi peserta kompetisi dai di salah satu TV swasta. Menurutnya, jelas tindakan AH telah menghancurkan masa depan anaknya.

Kata IL, akibat perlakuan AH anaknya kini mengalami trauma, NA menjadi pribadi yang pendiam akibat depresi.

IL berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya.

Terpisah Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan laporan AH, kata dia proses penyelidikan masih dilakukan pihaknya.

“Laporannya sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan ya,” kata Siti.

AH saat dikonfirmasi melalui telepon maupun Whatsapp belum memberikan tanggapan.

Sudah Tidak Mengajar Lagi

Sementara itu Humas UINSU, Subhan Dawawi membenarkan AH pernah bertugas sebagai dosen tidak tetap pada Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UINSU.

Dia mengajar mata kuliah Pembelajaran Baca Tulis Al-Qur’an pada tahun Akademik 2020-2021. “Namun, perlu kami tegaskan bahwa sejak tahun akademik tersebut berakhir, AH sudah tidak lagi memiliki ikatan kerja maupun aktivitas mengajar di UINSU.

Dengan demikian, status beliau saat ini bukan lagi bagian dari tenaga pengajar di universitas kami,” ujar Subhan.

“Dengan demikian juga, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku sepenuhnya berada di luar tanggung jawab kegiatan akademik universitas,” kata dia menegaskan.

Tinggalkan Balasan