Sepupunya Diselingkuhi, Seorang Pria Habisi Nyawa Kerabatnya

oleh -227 Dilihat
oleh
Sepepupunya Diselingkuhi, Seorang Pria Habisi Nyawa Kerabatnya
Ilustrasi

Jakarta – Sepepupunya Diselingkuhi, Seorang Pria Habisi Nyawa Kerabatnya. Korban telah menyelingkuhi Sepepupu pelaku. UA, pelaku pembunuhan kini di tahan Polisi.

UA (pelaku) ditangkap usai membunuh kerabatnya sendiri, Muhammad Latupono alias Moken, di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pembunuhan yang terjadi pada Kamis (8/5/2025) malam. Korban diduga berselingkuh dari istrinya, yang merupakan sepupu pelaku.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

Pembunuhan Berencana

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan berencana. UA telah membawa pisau sebelum bertemu korban malam itu.

“Pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya, di mana istrinya ini adalah saudara sepupu dari pelaku,” ujar Twedi Aditya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/5/2025).

Pada hari kejadian, pelaku dan korban sempat bekerja bersama membersihkan sebuah lahan kosong.

Mereka sempat berkumpul dan minum-minum bersama teman-teman hingga sore hari. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya makan malam di warung nasi yang tidak jauh dari TKP.

Saat bertemu, pelaku telah membawa pisau yang disiapkan khusus untuk melancarkan aksinya. Setelah makan bersama, keduanya berjalan di gang Barokah hingga akhirnya pelaku menusuk korban.

Meski memiliki hubungan kekerabatan, pelaku mengaku sudah lama menyimpan sakit hati terhadap korban. Dugaan perselingkuhan itu membuat emosi pelaku memuncak dan mendorongnya untuk merencanakan pembunuhan.

Korban sempat melawan  Setelah ditusuk di bagian perut, keduanya bahkan sempat bergumul di tanah.

“Ternyata korban masih bisa melakukan perlawanan, mereka sampai bergumul di tanah berdua. Namun, karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup,” jelas Twedi.

Dalam kondisi korban yang sudah lemah, pelaku kembali menusuk dua kali ke arah punggung hingga korban tewas. Ada tiga luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban, satu di bagian perut, dua di punggung.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan