Majalengka – Posesif, setelah “disekap” di kamar selama tiga hari, seorang pria di Majalengka ini di bunuh pacaranya. Varhan (22) meninggal dunia di tangan Amanda (21), pacaranya dan mayatnya nyaris dibuang di jalan menuju rumah sakit.
Korban dianiaya di rumah pelaku yang berada di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Korban ‘dikurung’ di dalam kamar pelaku dari 30 April sampai 3 Mei 2025. Namun siapa sangka, tindakan itu berujung petaka untuk Varhan.
“Mulai hari Rabu, 30 April, sampai pada 3 Mei, kita menerima laporan. Kurang lebih 1×24 jam kita sudah berhasil melakukan rangkaian penyelidikan untuk penuntasan kasus hilangnya nyawa seseorang ini, atau lebih tepatnya kasus pembunuhan atau penganiayaan ini menyebabkan nyawa seseorang hilang,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, Senin (5/5/2025).
Willy mengatakan, pelaku dan korban telah menjalin asmara selama 3 tahun. Namun karena sikapnya yang posesif pelaku memaksa korban tinggal di rumahnya.
“Ya mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” ujarnya.
Korban Dipukul Berulang Kali
Varhan dianiaya pelaku karena tak terima korban meminta pulang.
“Korban dipukul berulang kali di bagian wajah, lengan, dan punggung. Tersangka bahkan menggunakan tangan kosong dan handphone sebagai alat pemukul,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo.
Pelaku, kata Ari, tinggal di rumah bersama orang tuanya. Namun orang tua pelaku tidak mengetahui, jika anaknya tengah menyekap pacarnya di dalam kamar.
“Pada saat tersangka melaksanakan kegiatan keluar, korban dikunci dari luar, supaya tidak diketahui orang tua tersangka bahwa adanya laki-laki di dalam kamar. Pada hari Sabtu tersebut sekitar jam 16.30 tersangka mengetahui bahwa korban ini sudah meninggal dunia,” sambungnya.
Panik dengan keadaan korban, pelaku menghubungi TD, temannya untuk membantu mengangkat jenazah dari kamar ke mobil. Jenazah korban dimasukkan ke dalam bagasi dan dibawa ke RSUD Majalengka.
Saat di perjalanan, pelaku sempat ingin membuang jenazah di jalan, namun dicegah oleh saksi TD. Saat sampai di RSUD, dokter menyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal. Pihak rumah sakit lalu melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Amanda sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.