Diduga Tilep Miliaran, Kontraktor Proyek Jembatan di Lamtim Dicokok Kejari!

oleh -289 Dilihat
oleh
Diduga Tilep Miliaran, Kontraktor Proyek Jembatan di Lamtim Dicokok Kejari!

Lampung Timur – Dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, mulai terbongkar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim mencokok  S (39), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang diduga menjadi aktor penting di balik raibnya dana negara hingga miliaran rupiah.

Tersangka yang terlibat dalam proyek senilai lebih dari Rp9 miliar ini diduga menilep anggaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Penahanan S dilakukan tim penyidik Kejari Lamtim sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sukadana. Kami khawatir tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Agustinus Baka Tangdililing, didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony, Jumat (13/6/2025).

Agustinus menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Proyek yang dikerjakan tahun 2022 itu sempat menuai sorotan publik setelah kondisi dinding jembatan ambruk sebelum rampung, memunculkan spekulasi adanya praktik kecurangan dalam pengerjaan.

Tak berhenti pada satu orang, Kejari Lamtim memastikan akan terus menelusuri jejak pihak lain yang ikut bermain. “Penyidikan akan kami kembangkan. Jika ada alat bukti terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra.

Kejari juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar praktik busuk serupa tidak kembali terjadi.

Penyidikan masih berlangsung. Kejari Lamtim berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan uang rakyat tidak hilang begitu saja.

Tinggalkan Balasan