Laporan : Baiki
Fakta7.com | Waykanan – Diduga mencabulan anak dibawah umur disebuah rumah kosong, seorang pemuda asal Kecamatan Banjit Waykanan Lampung, digelandang ke Mapolres setempat. RS (17) ditangkap saat asyik nonton Pasar Malam di Lapangan Merdeka Banjit, Kamis (30/06/2022).
Penangkan dilakukan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan, karena RS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (13), bukan nama sebenarnya, pada Senin 28 Februari 2022, sekitar pukul 04.00 Wib.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah kosong di Kecamatan Banjit.
Menurutnya, awalnya RS menjemput korban dari rumahnya untuk diajak jalan, setelah itu pelaku mengajak korban menuju kerumah kosong di Banjit. Kemudian korban dipaksa diajak masuk ke sebuah kamar dan tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabulan.
Korban yang trauma berat serta merasakan sakit pada alat vitalnya, menceritakan kejadian yang dilaminya kepada orangtuanya, bahkan sudah tiga kali RS melakukannya.
Mendengar hal tersebut, NU, Ibu kandung korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke Mapolres Waykanan untuk ditindak lanjuti.
Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak dan melakukan penangkapan pada Selasa (28/06/2022), sekitar pukul 22:30 WIB, di pasar malam Kecamatan Banjit
RS digelandang ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya, RS dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Seno