Fakta7.com | Lampung Utara – Kepala Dinas Perdagangan (KaDisdag) Lampung Utara (Lampura) membantah terkait tudingan dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelembungan dana penarikan sewa kios di pasar Sentral Kotabumi yang diindikasi tidak sesuai dengan Perda.
“Saya sedikit menyayangkan peryataan pemilik toko itu. Pada prinsip dan hakikatnya, tidak ada yang namanya jual beli toko, karna itu adalah tanah Pemda. Mereka adalah hak guna pakai atau hak guna usaha (HGU) saja. Hingga saat ini tanah itu adalah tanah Pemda dan sampai kapanpun tetap dikenakan PAD untuk retribusi,” kata Kadis Perdagangan Lampura Hendry, saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, penarikan tersebut sudah sesuai dengan perda dan dalam perda itu ada indeksnya, serta terdapat jalur depan dan ada yang jalur belakang.
“Kalau kita hitung dengan hitungan kami, harusnya toko itu dikenakan Rp3400.000, Karena keinginan dari mereka, dan juga saya langsung turun pada saat pengawasan eksternal dari badan pemeriksa keuangan (BPK) beberapa bulan yang lalu, ke tiga pasar yaitu Propau, sentral dan pasar pagi, dan itu ada rekomendasi dari BPK, bahwa saya harus memungut kedepan sesuai dengan perda dan sesuai dengan aturan hukum, walaupun dalam peryataan saya dengan BPK juga apapun yang terjadi saya memungut sesuai dengan aturan perda walaupun saat ini dalam kondisi covid,” kilahnya.
Saat ditanya dasar Disdag memungut retribusi sesuai dengan perda itu seperti apa dan hitungannya bagaimana, apakah mengacu pada nomor 10 tahun 2015 mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabuoaten Lampung Utara nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, Kadis Perdagangan berkilah, bahwa itu semua ada hitungannya dan disdag memakai aturan terbaru itu.
“Bahwa yang kita pakai perda yang terbaru itu, dan itukan ada lampirannya dan kita juga memungut berdasarkan Perda itu,” kata dia.
Sekretaris Disdag Lampura Sinar Barkah yang mendampingi Kadisdag mengatakan, bahwa perda tersebut ada turunannya lagi, yaitu Perbup.
“Di perbup ada rinciannya, dan itu yang disampaikan pak kadis, bahwa ada kualifikasinya, dan pasar sentral itu adalah kelas 1 dengan kategori dengan nilai itunya III,”ujarnya.
Terkait aturan tersebut apakah sudah disosialisasikan, Hendry mengaku semua sudah dilakukan sesuai aturan. “Oke terimakasih, perubahan Perda itu adalah nomor 10 tahun 2015, memang sudah lama perda itu dan saya masuk dari tahun 2020. Sehingga dari tahun 2020 sudah saya tekankan kepada KUP pasar sentral, Propau dan pasar pagi maupun pasar lainnya, untuk mensosialisasikan baik itu secara lisan ataupun door to door masing-masing pasar, “ kata dia.
Hendri menjelaskan, rincian ataupun hitungan terkait penarikan retribusi sewa pasar tersebut berada di Perbup nomor 40 tahun 2016, tentang peraturan pelaksana peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabuoaten Lampung Utara nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar turunan dari perda tersebut.
“Mengenai Surat Kelengkapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditetapkan, tentunya sudah sesuai dengan dengan aturan yang ada berdasarkan Perda dan Perbub,” pungkasnya.
Laporan : Gian Paqih
Editor : Kancha Raja