Fakta7.com || Mesuji– Akibat pengutan liar yang diduga dilakukan oknum aparatur Desa Tanjungmenang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, menjadi keluhan tersendiri bagi keluarga penerima manfaat (KPM), dugaan pungli itu dilakukan sebesar Rp200 ribu/KPM.
Dari jumlah bantuan sebesar Rp600 ribu yang dicairkan KPM di kantor pos, akhirnya hanya dapat dinikmati sebesar Rp400 ribu.
Salah seorang KPM, yang namanya enggan disebutkan mengaku, usai mencairkan dana di Kantor pos sebesar Rp 600 Ribu, setelah sampai dirumah kediaman mereka, tidak berselang lama didatngi oknum aparat desa untuk meminta dana Rp200 ribu, dengan alasan untuk pembangunan lingkungan desa.
“Iya pak, awalnya kami dapat Rp600 Ribu, pencairan BPNT tiga bulan dari kantor pos. Pencairannya Senin kemarin, tapi yang Rp200 ribu diminta lagi sama perangkat desa,” katanya.
Khawatir tidak akan mendapatkan bantuan BPNT karena Namanya docoret, para KPM di desa setempat akhirnya memberikand ana yang diminta oknum tersebut, kandati dengan berat hati.
Penelueuran fakta7.com, ketakutan warga itu karena ada dugaan ada ancaman dari oknum perangkat desa. “Kalau tidak setor dana yang diminta, nanti nama kami akan dicoret oleh kepala desa, dan pencairan kedepan tidak akan akan dapat bantuan BPNT lagi. Jadi mau gak mau kami kasih,” ujar dia.
Terpisah Kepala Desa Tanjung Menang Raya, Agus Asrori membantah adnaya pungli tersebut. “Gak ada itu kami motong motong atau pungli bantuan BPNT sebesar Rp200 Ribu. Desa kita ada 82 penerima KPM dan semua menerimanya, mereka ngambil langsung sendiri dan tanpa boleh berwakili,” kata dia, Kamis (3/3/22)
Sementara itu, Sekretaris Desa Tanjung Menang Raya, Nurul Susanto mengakui adanya perangkat desa yang memungut dana tersebut, tetapi dengan alas an merupakan inisiatif masyarakat itu sendiri, untuk pembuatan gisting atau tiang lampu jalan, diberikan dengan suka rela dari warga.
“Kalau tarikan gak ada, tapi kalau inisiatif masyarakat penerima bantuan iya, untuk pasang lampu jalan depan rumah masing-masing,” ucapnya.
LAPORAN : Aris Rinaldi
Editor : Kancha Raja