Perekrutan BPK Hingga 31 Mei 2022, PMK Waykanan : Hanya Tujuh Orang BPK Per Kampung

oleh -87 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Perekrutan BPK Hingga 31 Mei 2022, PMK Waykanan : Hanya Tujuh Orang BPK Per Kampung

banner 336x280

Fakta7.com | Waykanan –  Sebanyak 221 Kampung yang ada di Kabupaten Waykanan Lampung laksanakan penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Tahapan penjaringan hingga pemilihan akan dilaksanakan mulai 8 Januari  hingga 31 Mei 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Waykanan, Ixuan Ahmadi mengatakan, BPK merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau dapat disebeut parlemennya desa.

Hal itu mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 menyebut Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan juga menampung aspirasi masyarakat desa.

“Tahun ini, kita lakukan perekrutan calon BPK sebagaimana petunjuk dari surat Mendagri Nomor :440/52.Sj tanggal 5 Januari 2021 perihal pengisian Anggota BPK dan di Kabupaten Way Kana nada 221 Kampung yang akan melaksanakan perekrutan Calon BPK,’’ katanya.

Menurutnya, tahapan perekrutan BPK tersebut dimulai dari  Penjaringan, Penyaringan, Musyawarah Perwakilan Wilayah, Musyawarah Keterwakilan Perempuan, Penetapan Calon Anggota Terpilih, Penetapan Daftar Tunggu Anggota BPK, dan Peresmian Anggota BPK. Tahapan dimulai dari 8 Januari sampai dengan 31 Mei 2022.

Saat ini, kata dia,  proses perekrutan calon BPK berada pada tahap pembentukan Panitia Pemilihan oleh Kepala Kampung. Panitia pemilihan berjumlah maksimal 11 orang dengan rincian tiga orang dari aparatur kampung dan delapan orang dari tokoh masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Kelembagaan Sosial Budaya dan Usaha Ekonomi Masyarakat Kampung, Syapawi.

‘’Saat ini proses perekrutan ada pada tahapan pembentukan panitia pemilihan oleh kepala kampung, selanjutnya panitialah yang bertugas melakukan tahapan-tahapan perekrutan calon BPK sebagaimana dijelaskan Pak.Kadis tadi, sementara untuk jadwal/waktu tahapannya sudah ada sesuai  surat edaran Pemda Waykanan melalui Sekda dengan nomor surat : 970/14/IV.13-WK/2022,’’ ujarnya.

Untuk persyaratan calon anggota BPK kata dia, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat, Bukan sebagai perangkat pemerintahan kampung, Bersedia dicalonkan sebagai anggota bpk, Wakil penduduk kampung yang dipilih secara demokratis, Bertempat tinggal diwilayah Pemilihan.

“Nantinya akan terpilih tujuh orang anggota BPK disetiap kampung, dimana salah satunya harus seorang Wanita, sebagai perwakilan perempuan, bahkan bisa lebih dari satu orang perempuan yang akan menjadi anggota BPK jika perempuan mendaftar dan terpilih,” kata Syapawi .

Laporan : Baiki

Editor : Nara

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.