Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pemilihan BPD/BPK Desa/Kampung
Badan Permusyawaratan Desa/ Kampung atau yang sering disebut BPD/K adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.
Pemilihan BPD/BPK
Tata Cara, Alur dan Mekanisme pemilihan BPD sudah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tata Cara, Alur dan Mekanisme pemilihan BPD sebagai berikut :
1. Pembentukan Panitia pemilihan oleh Kepala Desa;
Panitia dibentuk 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPD yang lama berakhir;
Jumlah panitia yang dibentuk paling banyak 11 orang, unsur kepanitiaan 3 orang dari perangkat desa dan 8 orang unsur dari masyarakat Desa.
Panitia ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat keputusan Desa.
2. Penjaringan bakal calon anggota BPD
Panitia pemilihan BPD mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota BPD kepada masyarakat.
Pengumuman dilakukan ditempat terbuka dan mudah dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.
Panitia memeriksa berkas kelengkapan bakal calon anggota BPD
Bakal calon yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon anggota BPD oleh panitia
Baca juga : Kedudukan antara Kepala Desa dan Badan Permusyatraan Desa (BPD)
3. Pemilihan calon anggota BPD
Mekanismes pemilihan anggota BPD dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pemilihan secara langsung dan dengan sistem musyawarah yang pemilihannya dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat.
Dalam hal pemilihan secara langsung dilakukan oleh masyarakat yang memiliki hak suara dimasing-masing wilayah (Dusun/RT/RW).
Dalam hal pemilihan dilakukan dengan sistem musyawarah, musyawarah dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih.
Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak.
4. Penetapan Calon Anggota BPD
Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada kepala desa.
Penyampaian oleh panitia paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan oleh panitia.
Calon Anggota BPD terpilih disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Penyampaian hasil pemilihan BPD oleh Kepala Desa pemilihan BPD oleh Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihatan dari panitia untuk diresmikan oleh Bupati/Walikota.
5. Peresmian dan pengambilan sumpah Anggota BPD
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan BUpati/Walikota.
Peresmian oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati/Walikot atau pejabat yang ditunjuk.
Pengucapan sumpa janji anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkanya keputusan Bupati/Walikota mengenai peresmian Anggota BPD.
Masa Keanggotaan BPD :
Selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Anggota BPD dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yang dimaksud Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD sesuai Pasal 62 UU Desa berhak untuk mengajukan usul rancangan peraturan desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat; memilih dan dipilih; dan mendapat tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Persyaratan Calon Anggota BPD
Untuk menjadi anggota BPD, syaratnya berdasarkan Pasal 57 UU Desa adalah:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; bukan sebagai perangkat pemerintah desa; bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.