Fakta7.com || Waykanan – Diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu, dua pria asal Waykanan dan Lampung Barat, digelandang ke Mapolres Waykanan oleh Satresnarkoba Polres setempat, Kamis (13/01/2022).
Kedua tersangka tersebut, AY (34), warga Kampung Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dan MR (32), warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan, diduga menegdarkan di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres setempat, melakukan penyelidikan, dan mengamankan AY disebuah gubuk di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Hasil penggeledahan pada pakaian dan tempat tertutup lainya diketemukan satu buah kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan tiga buah korek api gas, enam buah pipet plastik bening berbentuk scop, satu buah kotak rokok yang didalamnya berisikan sembilan buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, korek api gas dan pipet plastik bening menyerupai scop.
Kemudian diketemukan satu buah kotak rokok yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip bening berukuran kecil yang didalam terdapat dua buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram.
Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap AY dan diketemukan satu buah dompet berwarna coklat berisikan KTP AY dan uang tunai senilai Rp. 875.000, rupiah.
Dilokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MR yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam tanpa Nomor Polisi.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : Baiki
Editor : Seno