Laporan : Supriono
Gradiannews.id || Mesuji – Sedang asyik main judi sabung
ayam, tujuh orang penjadi digrebek Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit
Reskrim Polsek Way Serdang, Jumat (08/09/23).
Ketujuh pelaku tersebut, NS(30), MY (53), KS (44), WB (35),
WS (51), WL (45), dan MS (53), merupakan Warga Pemukiman Dusun Labuhan Indah,
Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Way Serdang, Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP,
Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR mengatakan, ketujuh pelaku tersebut diamankan saat
melakukan Perjudian di Pemukiman Dusun Labuhan Indah Desa Labuhan Batin,
Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Bambang menjelaskan, penangkapan berawal pada Jumat (8/09/2023)
sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Polsek Way Serdang sedang melaksanakan Giat
Patroli, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Labuhan
Indah Desa Labuhan Batin, ada yang sedang melakukan perjudian sabung Ayam.
Mendapat informasi tersebut Anggota Polsek Way Serdang
langsung melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar, ada yang sedang
melakukan permainan Judi tersebut.
Kemudian Anggota Polsek Way Serdang berkoordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres
Mesuji untuk melakukan tindakan kepolisian. Selanjutnya anggota Polsek Way
Serdang diback up TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kanit
Resum Polres Mesuji langsung mendatangi tempat tersebut.
Sesampainya dilokasi polisi mengamankan tujuh orang, dan
sebagian ada yang berhasil melarikan diri. Ketujuh Pelaku beserta barang bukti di bawa ke
Mapolsek Way Serdang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan, 19 Unit Sepeda Motor,
Uang tunai sebesar Rp. 974.000, satu set alat Dadu Koprok dengan delapan mata
dadu dan tiga Ekor Ayam jantan. Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan
Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana 10 Tahun Penjara atau Denda
25 Juta.
Editor : Sen’s