Hearing Dengan DPRD Waykanan, Mantan Sekdes Bumidana Mengaku Legowo Diberhentikan

oleh -98 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Hearing Dengan DPRD Waykanan, Mantan Sekdes Bumidana Mengaku Legowo Diberhentikan

banner 336x280

Laporan : Sedi Irawan

Gradiannews.id || Waykanan – Terkait pemberhentian
Sekretaris Kampung Bumidana Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan, sudah melalui
mekanisme yang tepat, dan tidak ada permasalahan. Kendati sempat mencuat
pemecatan Sekdes tersebut, ternyata diakui kepala kampung setempat bahwa sekdes
itu melakukan indisplin.

Hal itu dikatakan Kepala Kampung Bumidana, Gembong Seto
Yuwono saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi 1 DPRD Waykanan,  saat hearing Bersama Komisi 1 DPRD Waykanan,
ruang Komisi 1, Rabu (06/09/2023).

Menurut keterangan Kepala Kampungn Bumidana, Gembong Seto
Yuwono, pemberhantian Safari sebagai Sekretaris Kampung Bumidana karena
mengambil alih tugas-tugas tugas kepala kampung. “Saya kasih contoh soal tugas
itu, misalnya penandatanganan, seharusnya itu saya sebagai kepala kampapung
yang menandatangani, tapi tandatangani oleh sekretaris kampung. Dan ada masalah
lainyang lebih urgen,” katanya, tanpa menyebut alasan urgen seperti apa.

Jika pengakuan Safari tidak pernah dipanggil untuk membicarkan
masalah tersebut maka hal itu ditampik oleh Gembong. “Seingat saya, beliau saya
panggil secara kedinasan di kantir kampung, dan saya ajak bicara empat mata.
Saya berhentikan beliau (Sekdes RED), bukan karena saya benci kepada beliau,
akan tetapi itu semua bentuk sayang saya kepada saudara Safari,” ujarnya.

Saat pengangkatan Safari sebagai sekretaris kampung,
diakuinya banyak  Masyarakat kampung
setempat yang tidak setuju.

Gembong Seto Yuwono membantah jika ada tiga aparatur yang
diberhentikan. “Cuma saudara Safari aja yang diberhentikan sebagai Sekdes,
kalau dua kaur, Marmin Rahmawan sebagai Kasi Kesra dan  Supriansyah sebagai Kaur Perencanaan, itu
mengundurkan diri sejak zaman penjabat (Pj) kepala kampung,” kata dia.

Ketua Komisi 1 DPRD Waykanan, Lukman mempertanyakan tibulnya
permasalahan tersebut karena Safari sebelumnya adalah lawan politik pencalonan
Kepala Kampung Bumidana, Gembong Seto Yuwono.

 “Persoalan ini
timbul, setelah Saudara Safari ikut mencalonkan diri sebagai kepala kampung,
kenapa tidak saudara tindak lanjuti saat saudara (Gembong Seto Yuwono,RED)
menjabata sebagai Kakam Bumidana pada periode pertama dulu,” kata Lukman.

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati Waykanan, aparatur itu
diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia atau sedang terlibat
hukum pidana.

“Seharusnya sebelum melakukan pemberhentian aparat Kampung,
saudara harus memberikan surat peringatan pertama dan seterusnya. Surat
peringatan pertama menuju surat peringatan kedua itu harunya 14 hari, tapi ini
belum satu bulan, sudah memberhentikan aparatur kampung, ini jelas sudah
melanggar regulasi yang ada.,” ujar dia.

Kata dia, hal itu juga diatur dalam peraturan
perundang-undangan Desa, Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan menteri nomor tahun
2012 serta Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2018, dijelaskan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung dan aparatur kampung

Lukman minta kepada Dinas KMK dan Inspektorat untuk
menjadikan persoalan tersebut sebagai  sebuah catatan, jangan sampai kedepan terjadi
lagi.

“Saya meminta inspektorat dan PMK untuk secara serius
mengawasi persoalan ini, dan awasi juga anggaran Kampung, karena anggarkan
hampir Rp2 miliar. Sekali lagi saya tekankan, kepada pihak inspektorat untuk
melakukan pembinaan kepada kampung-kampung yang diduga bermasalah dan ini salah
satu kampung zona merah,” katanya.

Safari, mantan sekretaris Kampung Bumidana mengaku sudah
legowo, tapi harapannya kedepan jika kakam ingin memberhentikan aparatur
kampung harus dipanggil dulu. “Diajak bicara empat mata,  misalnya sekarang berhenti dulu, gantian
dengan yang lain, kan enak gitu,” tuturnya.

Menanggapai persoalan tersebut, ditempat yang sama Camat Waytuba,
Johanes, SE.MM dengan tuduhannya ada pembiaran, itu tidak benar, karena sudah dilakukan
klarifikasi dan turun ke Kampung Bumidana.

“Terkait pemberhentian saudara Safari, sebagai sekretaris
kampung ,itu seluruh aparatur Kampung meminta jika saudara Safari tidak
diberhentikan, maka seluruh aparatur Kampung akan mengundurkan diri. Betul ada
surat pemberhentian aparatur Kampung atas nama saudara Safari dan untuk
aparatur yang lain, mereka mengundurkan diri,” ujar Camat.

Johanes, SE. MM  mengatakan,
pemerhentian Safari selama menjabat sebagai sekretaris kampung,  dirinya sudah koordinasi kepada Kepala Dinas
PMK,  dan disarankan untuk mengikuti
aturan yang ada.

“Dasar saya menyetujui pemberhentian aparatur kampung, karena
saudara saya ini sudah menjadi pengurus salah satu partai politik. Itulah yang
saya lakukan dalam melakukan Project Turun ke bawah, supaya ketika saya
mengeluarkan rekomendasi pemberhentian saudara Safari, tidak ada kesalahan.,”
tuturnya.

Kadis PMK Waykanan, Ixuan mengatakan, terkait soal aturan
pengangkatan dan pemberhentian aparatur kampung, semua sudah ada aturannya di Perbup.

“Kami sudah melakukan koordinasi, diantaran kami dan ketua
komisi, terkait sikap yang akan ambil oleh saudara Gembong, apakah salah atau
tidak memberhentikan aparatur kampung, setelah melihat dokumen-dokumen yang ada,
maka kami simpulkan tindakan tersebut tidak menyalahi aturan,” kata dia.

Ari Antoni, Kepala Inspektorat Waykanan mengatakan, melihat
perkembangan di DPRD ini, Alhamdulillah sudah menemui kata sepakat, dan saudara
Safari menyatakan legowo menerima pemberhentian tersebut. ini tidak banyak yang
saya sampaikan pesan saya banyak cara dan Jalan Jika kita ingin mengabdi kepada
masyarakat khususnya kepada Kampung kita bisa dengan cara melakukan sosial
kontrol sebagai pengingat jika ada pekerjaan ataupun kinerja kepala kampung
yang kurang benar bisa ditegur bisa menjabat sebagai anggota BPK dan lain
sebagainya.

Editor :Sen’s

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.