Buka Bimtek Calon Kakam Terpilih, Bupati Waykanan : Tak Sesui Akan Ditindak Tegas

oleh -112 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Buka Bimtek Calon Kakam Terpilih, Bupati Waykanan : Tak Sesui Akan Ditindak Tegas

banner 336x280

Laporan :Sedi IRawan

Gradiannews.id || Waykanan- Calon kepala kampung Terpilih
Hasil Pilkakam Serentak di Waykanan, Lampung Tahun 2023, mendapatkan pemkalan Pembekalan
Manajemen Pemerintah Kampung, di Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan, Selasa
(04/07/2023).

Bupati Waykanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengungkapkan,
 bahwa acara pembekalan bagi Kepala
Kampung Terpilih Periode 2023-2029 merupakan kegiatan penting dan rutin bagi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk melaksanakan kewajibanna yaitu melakukan
pembinaan melalui kegiatan pembekalan atau peningkatan kapasitas tugas dan
fungsi Kepala Kampung dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kampung yang
baik. Sehingga dianggap penting, karena jabatan Kepala Kampung yang diemban
sebagai amanat dari rakyat yang memiliki peran dan tanggungjawab kepada
masyarakat di Kampung.

“Jabatan Kepala Kampung yang Bapak/Ibu emban sebagai amanat
dari rakyat yang memiliki peran dan tanggungjawab kepada masyarakat di Kampung,
dimana tugas dan fungsi Kepala Kampung adalah sebagai pemimpin penyelenggaraan
Pemerintahan di Kampung, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan
kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat yang bermuara pada tingkat
kesejahteraan masyarakat menuju kampung yang maju, mandiri dan sejahtera,” ujar
Bupati Adipati.

Ditegaskan bahwa tugas dan fungsi yang dimaksud harus
dilaksanakan dengan baik tanpa adanya pemahaman dan kesadaran serta kolaborasi
yang sinergi baik dalam lingkup internal struktur organisasi Pemerintah Kampung
yang dipimpin maupun lingkup eksternal yaitu antara Badan Pemusyawaratan
Kampung, Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga lainnya di Kampung. Yang
tentunya entitas kelembagaan di Kampung mendasari pada ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku tentang Kampung/Desa dimana entitas kelembagaan
yang ada di Kampung memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam menunjang
pelaksanaan pembangunan Kampung.

“Saya sampaikan dan ingatkan kembali kepada Bapak/Ibu Kepala
Kampung bahwa semua entitas kelembagaan yang ada di Kampung memiliki landasan
ketentuan peraturan yang jelas pengaturannya dan Kepala Kampung Wajib mematuhi
ketentuan yang ada sesuai kewenanganan yang dimiliki. Jangan kewenangan itu
disalahgunakan atau melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dan tidak
prosedural. Karena salah satu indikator tantangan Pemerintahan Kampung yang
baik adalah menaati dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan batasan kewenangan yang dimiliki
Kepala Kampung tentang apa dan mana yang harus diperbuat dan/atau tidak boleh
diperbuat,” lanjutnya.

Dikatakan pula bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah
Daerah pada pasca setelah pelantikan Kepala Kampung Terpilih pada Tahun
kemarin, dimana masih terdapat Kepala Kampung yang melakukan tindakan melampaui
kewenangan dan tidak prosedural, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah
sesuai kewenangan yang diamanatkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk
melakukan pembinaan kepada Kepala Kampung sesuai mekanisme yang ada, jika
sampai dengan batas waktu yang ditentukan Kepala Kampung tidak melakukan
tindakan perbaikan sesuai ketentuan yang ada, maka Pemerintah Daerah secara
tegas dan tidak ragu akan memberikan sanksi administrasi hingga sampai dengan
sanksi pemberhentian sebagai Kepala Kampung.

“Saya ingatkan kembali bahwa dalam rangka penyelarasan
program pembangunan ditingkat Kampung dan Kabupaten, kedepan Kepala Kampung
dalam rangka penyusunan RPJM Kampung untuk skala 6 Tahun, wajib mempedomani
program perencanaan di tingkat daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen
kebijakan RPJMD Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026 utamanya dalam
mencapai Visi dan Misi dan Program Unggulan Pemerintah Kabupaten, seperti Tata
Kelola Pemerintahan, Infrastruktur, SDM, Revitalisasi Pertanian, Pengembangan
Koperasi dan UMKM, Lingkungan Hidup dan program lainnya yang sesuai skala
kewenangan yang dimiliki oleh Kampung agar pembangunan daerah dan kampung dapat
selaras atau sinkron dan harmonis serta berjalan secara cerat, tepat, dan
terukur yang akan bermuara terhadap terwujudnya Kabupaten Way Kanan Unggul dan
Sejahtera,” tutup Bupati Adipati.

Turut hadir Anggota DPR-RI, Ir. Marwan Cik Hasan, Anggota
DPD-RI, H. Bustami Zainuddin, S.Pd.,M.H, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yozi
Rizal, S.H, dan Deni Ribowo, S.E, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,
Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Staf Ahli Budang
Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,
Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan
Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Badan Narkotika Kabupaten, Bagian Tata
Pemerintahan, Bagian Hukum serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.