Setelah Diperiksa 8 Jam, Inspektur Lampura Dijebloskan Penjara

oleh -476 Dilihat
oleh

Lampura – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menahan Mantan Bupati Lampung Utara, karena diduga terlibat rangkaian korupsi  jasa proyek konsultasi kontruksi tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, Jum’at (03/05/2024).

Kejaksaan menahan Muhammad Erwinsyah yang juga Inspektur Inspektorat Lampung Utara, setelah menjalani pemeriksaan dari puku 08.00 sampai 14.00 WIB. Usai diperiksa, Erwinsyah keluar dan telah mengenakan rompi berwarna orange.

Penyidik memboyong Muhammad Erwinsyah ke rutan kelas IIB Kotabumi dengan menumpang mobil tahanan Kejari Lampura, sekitar pukul.16.45 WIB.

Penahan tersebut, setelah sebelumnya penyidik kejari telah menjerat Kepala Laboratorium Pengujian Tehknik Sipil Universitas Bandar Lampung Ronny Hasudungan Purba (RHP).

Tersangka ME dan RHP kini dititipkan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Kotabumi.

ME datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 08.30 WIB. Saat memasuki waktu sholat Jumat sekitar pukul 11.55 WIB, ME sempat terlihat keluar kantor menuju masjid sekitar Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menunaikan ibadah sholat Jumat.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang berjalan kurang 8 jam akhirnya Kejari Lampura menetapkan status ME dari saksi menjadi tersangka.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Dan hari ini tersangka ME,” ujar Kejari Lampura Muhammad Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodi, saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (3/5/2024).

Kejari menyampaikan bahwa proses yang dilaksanakan oleh tim penyidik dilakukan secara profesional, sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sampaikan ke semua pihak bahwa proses ini berlangsung sesuai aturan dan profesional oleh penyidik,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka ME, Karjuli Ali menyatakan dirinya dan tim akan terus mengawal proses ME hingga pengadilan.

“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum untuk memberikan keringanan terhadap klien kami ME,” ujarnya singkat.

Video Terkait

Tinggalkan Balasan