Penulis : Supriono
Mesuji – Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka pada
perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal tipe C di KTM Mesuji.
Kejaksaan Negeri Mesuji kembali menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
proyek tersebut.
HD yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dalam
proyek tersebut, ditahan setelah sebelumnya kejari setempat menetapannya
sebagai tersangka pada proyek bantuan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes – PDTT RI)
Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji itu,
ditahan usai Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan
adanya bukti yang cukup mengarah atas dugaan tindak pidana korupsi yang
menimbulkan kerugian negara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak
terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di
KTM Mesuji sebesar Rp1,7 miliar lebih, hasilnya ada tersangka lain yang turut
terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Kepala Seksi Intel (Kasi
Intel) Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah. Selasa (21/11/23).
Ardi juga menyebutkan dalam proyek Terminal Tipe C yang
bersumber dari APBN Ditjen PPKTRANS tahun anggaran 2022 ini, peran para
tersangka berbeda-beda.
“Peran para tersangka dalam kasus ini berbeda-beda.
Kalau HD ini sebagai PPK, sementara yang dua kemarin itu pihak swasta atau
kontraktor,” tambahnya.
Menurut Ardi, HD yang diduga telah melakukan perbuatan dan
menimbulkan kerugian dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo.
Kemudian Pasal UURI Nomor 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka kita lakukan dulu penahanan, guna
penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Menggala,” ujarnya.
Ada yang menarik dalam kasus tersebut, sosok Najmul Fikri
selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji yang
bertindak sebagai pimpinan pada Dinas yang tersandung masalah korupsi tersebut,
justru bernasib baik dan lepas dari jerat hukum.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Kiki itu, sebelumnya juga
selamat dari jerat hukum pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji.
Dimana kala itu, dinas yang dikomandoinya pernah diguncang
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada tahun 2018 silam.