Laporan : Aris Rinaldi
Fakta7.com ||Mesuji- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji, Lampung yang diminta melakukan pengukuran ulang tanah bersertifikat atas nama Arpan No 142 Desa Wiralaga I, kecamatan Mesuji, diduga “Ngawur” alias tidak sesuai dalam menentukan titik koordinat tanah tersebut.
Sengketa tanah yang sebelumnya hingga ke meja hijau itu, dalam pengukuran ulang yang dilakukan BPN setempat, menentukan titik koordinat berada diseberang sungai, padahal dalam aturan tidak pernah ada sungai masuk dalam sertifikat.
Proses pengukuran ulang awalnya berjalan lancar, akan tetapi pada saat penentuan titik koordinat yang keempat terjadi perdebatan, pemilik tanah bersertifikat yang diwakilkan keluarganya monolak titik koordinat keempat berada di seberang sungai.
Tanah dengan luas 18.750 M² (75x250M) milik Arpan tersebut dilakukan pengukuran ulang yang dilakukan BPN Mesuji didampingi Kasubsektor Mesuji, Ipda Tata Subrata beserta anggota, Camat Mesuji, Topik Widodo, Tokoh masyarakat wiralaga I, linmas desa wiralaga I, dan disaksikan masyarakat sekitar, Kamis (09/06/2022).
Riza Arfiansyah, salah seorang staf BPN Mesuji mewakili kepala BPN Mesuji, Elirahmatulloh mengatakan, pengembalian batas tanah bersertifikat atas nama Arfan berdasarkan peta pada saat sertifikat di terbitkan (2004) bukan penunjukan.
Ditempat yang sama, mantan Kepala Desa wiralaga 1, Ali Imron mengatakan, bahwa pada saat pembuatan sertifikat tana seluas 18.750 m² atas nama Arfan tersebut dirinya masih menjabat sebagai kepala desa, dan memastikan bahwa ukuran tanah itu tidak sampai melewati sungai seperti yang dikatakan oleh pihak BPN Mesuji.
“Kalau sampai nyeberang sungai itu ga ada, tapi kalau nyeberang jalan ini iya. Karena jalan ini dibuat baru, setelah terbitnya sertifikat. Saya juga ada petanya, makanya saya paham betul sejarah tanah ini,” kata dia.
Editor : Seno