Mesuji – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Mesuji, menyerahkan 1.933 Surat Keputusan (SK) Bupati, pengangkatan tenaga non ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Mesuji, di GSG Taman Kehati, Desa Mekarjaya Jaya, kecamatan Tanjung Raya, kabupaten setempat. Senin, (05/02/2024).
SK tenaga teknis sejumlah 1002, SK tenaga Pendidik sejumlah 546, dan SK tenaga medis sejumlah 385, dibagikan PJ Bupati Mesuji, Sulpakar secara simbolis.
Pj Bupati Mesuji, Sulpakar berharap, seluruh tenaga Non ASN dapat menjalankan tugas secara baik, penuh tanggung jawab, dan mampu turut serta berjuang membangun kabupaten Mesuji.
“Surat Keputusan (SK) yang bapak-ibu, dan saudara sekalian terima merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah Kabupaten mesuji agar saudara sekalian untuk tetap terus bekerja serta berkarir mengabdi di pemerintahan kabupaten Mesuji, sampai nantinya benar-benar dapat diangkat ketingkat ASN,”ucap Sulpakar.
Menurutnya, Mesuji hanya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan anggaran daerah yang tergolong terkecil, namun Pemkab Mesuji terus berupaya berbuat sebaik mungkin.
“Saya berharap kita semua dapat bersama bekerja dan membangun Mesuji penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab, sesuai Moto kita “Bergerak Bersama Maju Semua”. Terus tingkatkan ilmu dan wawasan dengan selalu belajar sesuai fungsinya dimasing-masing tempat bekerja,” kata dia.
Dikesempatan itu Sulpakar juga menghimbau, menjelang pemilu 2024 agar pihaknya untuk tetap terus menjaga sikap Netralitas dan tidak terlibat ke unsur politik keberpihakan.
“Saya meminta dan tegaskan kepada jajaran seluruhnya dilingkup Pemkab Mesuji baik seluruh ASN dan Non ASN, jaga selalu Netralitas hindari intervensi keberpihakan dalam pemilu pada 14 Februari mendatang,”tegas Sulpakar.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Mesuji, Yopi Saputra mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang dibagikan merupakan perpanjangan Surat Kontrak kerja yang telah ditetapkan oleh Pemkab Mesuji untuk selama 1 tahun kedepan.
“Sejumlah 1.933 SK pengangkatan ini kembali direalisasikan sesuai keputusan Pj bupati Sulpakar, sebagai bentuk perhatian Pemkab Mesuji ,dan ini merupakan kontrak kerja terhitung untuk selama 1 tahun setiap per 31 Desember. Harapan semoga para penerima SK ini kedepannya dapat melaksanakan tugas lebih efektif, tanggung jawab, profesional dan menjadi lebih baik, ” ujarnya.