Waykanan – Polisi membekuk pelaku pencurian mobil truk mitsubishi cold diesel, di di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.
BR alias Cungkring alias Pipit (34), Watga Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan melakukan pencurianb mobil di Kantor PT.BMM Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan, Kamis (16/05/2024).
Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar, Iptu Septri Haryanto menerangkan kejadian terjadi pada hari Minggu, 19-11-2023 pukul 09:00 WIB, saat itu Iryanto, kepala keamanan PT.BMM menerima informasi dari Karyawan PT.BMM telah terjadi pencurian satu unit mobil truk mitsubishi cold diesel fe 74 HDV No.Pol : BE 8143 WU warna kuning milik PT.BMM.
Setelah mendapat informasi itu, Iryanto melihat rekaman CCTV dan terlihat mobil tersebut keluar dari PT.BMM pada hari Sabtu, 18-11-2023 pukul 13:12 WIB tetapi tidak terlihat wajah pelaku karena jarak yang terlalu jauh dari jangkauan CCTV.
Akibat pencurian tersebut PT.BMM mengalami kerugian berupa sekitar Rp.400 juta rupiah.
Mendapatkan laporan Iryanto, polisi melakukan penyelidikan, dan pada Senin, (13/05/2024) pukul 01:00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negeri Besar Polres Waykanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti satu lembar STNK mobil truk mitsubishi cold diesel Fe 74 HDV NoPol : BE 8143 WU dan satu buah kunci mobil truk tersebut dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar guna penyidikan lebih Lanjut.
“Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
Editor : Seno