Waykanan – Seorang pria di Waykanan harus berurusan dengan polisi, diduga lakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
KS (37), Warga Kampumg Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Waykanan, pelaku pemerkosaan ditangkap polisi dirumah kediamannya, Jum’at (23/02/2024).
Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, kejadian bermula pada Jum’at (16-02-2024) sekitar pukul 15:30 WIB, ayah Bunga (15) (Bukan Nama Sebenarnya) mendapatkan cerita dari korban telah dirudapeksa seorang laki-laki tak dikenal saat mandi disungai.
“Korban menceritakan kepada ayahnya, saat itu korban sedang mandi di Sungai, Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan bersama teman – teman sekolahnya,” katanya.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang muncul dari balik hutan bambu, dengan menutupi wajahkan memakai kaos, berpakian warna abu-abu dan hanya memakai celana dalam mendekati lokasi mandi anak-anak tersebut.
Kemudian, pelaku menyergap Bunga dan langsung di secara paksa menenggelamkan korban ke dalam air Sungai.
Pelaku kemudian membawa paksa korban ke darat, sembari merobek pakaian korban.
Rekan-rekan korban yang melihatnya berusaha menolong, tetapi mendapatkan ancaman dari pelaku, jika mendekat, korban akan di bunuh.
Selain menyeret Bunga, pelaku juga mencekik korbannya, sehingga tidak bisa melawan. Disitulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, dan korban dibawa pulang oleh rekan-rekanya.
Korban yang mengalami trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya, lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polsek setempat.
Atas laporan tersebut, Poksek Rebangtangkas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui siapa pelaku bertopeng itu.
Sekitar pukul 18.15 wib, polisi menangkap pelaku dirumah kediamannya, tanpa ada perlawanan.