Waykanan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Waykanan mengapresiasi pengembalian sejulah barang bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan.
Ketua LSM Topan RI Waykanan, Sahrizal Efendi mengatakan, dengan adanya pengembalian tersebut Kejari telah memberikan keadilan bagi korban pencurian atau korban tindak pidana lainnya.
“Kita mengapresiasi Kejari Waykanan ini, barang korban yang telah dicuri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dikembalikan. Ini salah satu bukti keadilan bagi korban,” katanya.
Memang, kata Sahrizal, tidak ada alasan disita negeri barang bukti tersebut, dan akhirnya dilelang. Karena korban pencurian itu sangat berharap barangnya Kembali.
“Disita negeri, tapim kemudian dilelang. Bagi korban sangat tidak adil. Meski ada dasar hukumnya seperti apa, itu bagi kemanusiaan tidak masuk akal sehat,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan, Lampung telah mengembalikan sebuah handphone kepada korban pencurian. Dan sudah dilakukan beberapa kali.
Rifqi leksono, S.H, Kasi PB3R Kejari Waykanan mendampingi Kejari Waykanan, Dr Afrilliana Purba .SH.MH mengatakan, selain mengembalikan sebuah HP juga dompet dan alat pancing kepada Deni Firliyadi dan Dudi Musiani.
Sebelumnya kedua korban Warga Kampung Bumiratu Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten setempat itu menjadi korban pencurian.
“Iya kita telah mengembalikan barang- barang mereka, yang sebelunya di curi dan dijadikan barang bukti, saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetatp,” katanya, Rabu (19/06/2024).
Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Dalam pengembalian tersebut juga disaksikan Aliansah, Sekretaris kampung Bumiratu dan Budi, Kasi Keamanan dan Tata Tertib Kecamatan Umpu Semenguk.
“ Adanya Incracht tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 179/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 24 Januari 2024,” kata dia.