Laporan : Sedi Irawan
Gradiannews.id || Waykanan – Diduga menipu dengan dalih
pembayaran uang muka pembelian mobil kredit, seorang oknum sales Daihatsu
Bandarjaya, Lampung Tengah dibekuk tim Tekab
308 Presisi Satreskrim Polres Waykanan. RF (33), oknum sales Daihatsu dibekuk
di Bandarjaya tanpa ada perlawanan, Sabtu (08/04/2023).
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim,
AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa penipuan tersebut bermula saat Rizal
Isfikri, Warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan, ingin kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis
pick up melalui pelaku RF.
Pada hari Sabtu, 28-01-2023 pukul 17:00 WIB korban
menghubungi pelaku melalui telpon genggamnya, perihal pengajuan kredit mobil dan pelaku
meminta uang tanda jadi sebesar Rp2 juta.
Selanjutnya Minggu (02/02/2003) pelaku meminta uang sisa DP
(down payment) sebesar Rp6jutakepada korban, dan korban kembali mengirimkan
uang tersebut ke rekening pelaku. Pelaku menjanjikan kepada korban, bahwa pada Senin (06/02/2003) mobil sudah bisa diambil di Bandarjaya, namun
pada saat waktu yang dijanjikan, ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan, dengan
alasan pelaku dipindahkan ke Leasing yang lain.
Setelah itu, pada hari Minggu (19/02/2023) pukul 10:30 WIB,
pelaku Kembali meminta uang Top Up angsuran pertama sebesar Rp2juta dengan
alasan agar mobil bisa langsung di ACC oleh pihak leasing.
Korban lalu mengirimkan uang tersebut dan pada Senin (20/02/2023),
dan bertanya kepada pelaku kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up sudah
dapat diambil.
Setelah menunggu berapa hari kemudian mobil tidak juga
keluar, akhirnya Selasa (28/02/2023), korban kembali menghubungi pelaku untuk
membatalkan pengambilan mobil tersebut.
Korban juga meminta pengembalian uang muka kredit mobil Daihatsu Grand Max
jenis pick up tersebut sebesar Rp10 juta.
“Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh
pelaku RF, lalu melaporkanya ke Polres Waykanan guna diproses lebih lanjut,”
kata AKP Andre Try Putra.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi bergerak dan pada Senin
(03/04/2023) sekitar puku 16:00 WIB Satreskrim
Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan
Bandarjaya Kecamatan Terbanggibesar Kabupaten Lampung Tengah, tanpa melakukan
perlawanan
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Waykanan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat
dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara
maksimal empat tahun.
Editor : Kan’s