Waykanan – Ratusan Warga Kampung Umpukencana kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, Lampung gruduk Kantor PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Kampung Karangumpu Kecamatan setempat, Kamis (13/03/2025).
Aksi tersebut karena sudah beroprasi, namun ada dugaan Perusahaan pengolah Kelapa Sawit itu belum memiliki izin, dan melanggar perda RTRW Kabupaten Waykanan, pasal 40 perda No 11 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Waykanan 2011 sampai 2031.
“Kami mempertanyakan mengenai AMDAL PT. PSM, karena izin AMDAL di katakan sah apabila memenuhi empat syarat mutlak, antara lain izin prinsip izin lokasi kemudian izin teknis perusahaan dan izin lingkungan, namun dari 4 unsur ini tidak ada yang terpenuhi,” ujar M.Djalal, Koordinator Aksi Massa.
Djalal mengatakan, izin prinsip di tandakan dengan adanya izin usaha atau IUP pengelolaan.
“Pengolahan itu tidak terpenuhi, karena tidak adanya kebun mini atau kebun inti yang bisa di gunakan sebagai bahan baku, seluas 20% dari lahan total luas PT PSM,” kata dia.
Hal itu, kata Djalal, sesuai dengan amanat peraturan kementerian pertanian, Nomor 98 tahun 2013 dan juga di undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014.
“Dalam Undang-undanag itu, jelas mengatakan bahwa IUP pengelolaan atau pengolahan, bisa di keluarkan apabila kebutuhan bahan baku seluas 20% di bangun dengan cara kemitraan dengan Masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, izin Lokasi sesuai Perda Waykanan, Wilayah Kecamatan Blambanganumpu bukan untuk lahan produksi atau lahan kering, sehingga izin lokasi tidak terpenuhi.
“Lokasi PT PSM ini berdiri di jalan lintas Provinsi, izinnya seharusnya di keluarkan dari kementerian secara langsung, bukan dari Bupati Waykanan,” ujar dia.
Maka, kata Djalal, dilihat dari tidak terpenuhinya empat unsur tersebut, AMDAL PT PSM tidak sah.
“Terbukti, apabila AMDAL tidak sah, tentunya izin usaha perkebunan tidak dapat di terbitkan, karena AMDAL menjadi alasan dari izin usaha Perkebunan,” kata Djalal.
Edi Gusti, Kepala Kampung (Kakam) Umpukencana yang juga hadir di Tengah-tengah aksi, guna menenangkan warganya yang berdemo, berharap agar PT PSM dapat segera menunjukkan apa yang di minta oleh warganya.
Sebab, kata Edi, jika tidak sesuai dengan janji, warga akan melakukan aksi demo lebih besar lagi.
“Saya tidak ikut demo ya, tapi saya hadir di sini untuk menenangkan warga saya yang demo. Saya dengar semua yang jadi tuntutan warga, mendekati kebenaran. Wajar saja, kalau warga kami tidak mendapatkan keadilan,” kata dia.
Terpisah, Manager PT Pesona Sawit Makmur mengaku, perizinan sedang dalam proses, mengenai tuntutan pendemo.
“Ini akan kami samapaikan dulu dengan pimpinan, hasilnya akan saya sampaikan tujuh hari mendatang, tanggal 20 Maret,” katanya.