Kajati Lampung Resmikan 419 SRJ, Bupati : Waykanan Sudah Mendapat Predikat KLA

oleh -70 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Kajati Lampung Resmikan 419 SJ, Bupati : Waykanan Sudah Mendapat Predikat KLA

banner 336x280

Laporan : Sedi Irawan

Gradiannews.id || Waykanan – Waykanan  mendapat predikat Nindya sebagai Kabupaten
layak anak, Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya berharap sinergitas forpimda terus
terjalin, dengan baik, apalagi saat ini sekolah Restoratif Justice diresmikan
oleh Kepala Kejaksaan tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto .

Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya mengungkapkan hal itu
saat peresmian 419 Sekolah Restoratif Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak
tingkat SD, SMP, SMA/SMK Se-Kabupaten Waykanan, di Gedung serba guna kabuapten
setempat, Selasa (14/03/2023).

Adipati menjelaskan, sebelumnya Kejari Waykanan  telah menciptakan rumah Restoratif Justice di
221 Kampung di Waykanan, dan saat ini diciptakan sekolah Restoratif Justice. “Semoga
ini menjadi sebuah Langkah yang baik dan berkembang,” katanya.

Kajari Waykanan,  Dr.Afrilliana Purba.SH.MH mengungkapkan,  peresmian Sekolah Restoratif Justice merupakan
upaya dan langkah nyata Kejaksaan Negeri Waykanan  dalam mewujudkan rasa adil bagi para pencari
keadilan khusus nya bagi para Guru dan Siswa siswi dalam dunia Pendidikan, agar
jangan sampai berhadapan dengan hukum.

Teripsah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan,
Machiavelly Herman Tarmizi, S.STP mengungkapkan, ekolah restorative justice
untuk menghindarkan selisih paham antara wali murid dengan para pengajar di
sekolah, serta berikan penguatan tentang dunia Pendidikan dalam melakukan
pembinaan guru terhadap siswanya, terkait masalah hukum.

“Kita berupaya agar ada kenyamanan didalam sekolah, baik itu
guru sebagai pendidik maupun siswa siswi, hingga orang tua siswa. Dengan
dibentuknya rumah restorative justice itu bertujuan mencegah dan mengatasi
permasalahan hukum dalam dunia pendidikan. Misalnya narkoba, UU ITE, dan
lainnya,” katanya.

Selain membantu penyelesaian masalah, kata Velly,  melalui rumah SJ itu juga akan diberikan
pemahaman terkait hukum kepada para siswa. “Banyak hal yang terjadi disekolah,
maka harus diberi pemahaman, baik itu siswa, guru maupun wali muridnya.
Misalnya seperti bully, sebenarnya seperti apa hal itu disebut sebagai
pembullyan,” ujarnya.

Editor : Seno

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.