Laporan : Ali Hanapiah
fakta7.com | Waykanan – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB, dan juga berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
“Semua sudah UPT Satua Pendidikan sudah kita menginstruksikan PPDB harus berpedoman dengan aturan yang ada, baik itu Lembaga TK, SD, SMP Negeri/Swasta serta Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di kabupaten kita ini, semua harus taati aturan dalam penerimaan siswa baru,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Waykanan, Machiavelli HT, S.STP, M.Si, diruang kerjanya, Kamis (23/06/2022).
Menurutnya, pelaksanaan PPDB dilakukan dengan mekanisme daring, tetapi bila tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan melalui luring, dengan cara agar menyampaikan persyaratan berupa fotokopi dokumen persyaratan yang berlaku,” kata Machiavelli.
Velly, sapaan akrab Kadisdik itu mengungkapkan, Kepala UPT wajib menyiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB, menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan secara daring dan juga melakukan integrasi data.
“Kepala UPT Satuan Pendidikan memastikan dan mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada aplikasi DAPODIK, dengan memverifikasi alamat pada kartu keluarga, paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB, ini dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri,”ujarnya.
Kadisdik menghimbau seluruh masyarakat khususnya orang tua siswa yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan anaknya, agar di semua sekolah mulai PAUD, SD, SMP sampai SMA.
“Mulai tanggal 20 Juni 2022 rata-rata sekolah sudah mulai melaksanakan PPDB, bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah, silahkan mendatangi sekolah atau daftar melalui daring,” ungkapnya.
Editor : Seno